Sound Horeg di Bawah Kajian K3: Mengungkap Bahaya Kebisingan Berlebih terhadap Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan

Fenomena Sound Horeg menghadirkan hiburan dengan intensitas suara tinggi yang berpotensi menimbulkan risiko K3. Kajian ini membahas dampak kebisingan berlebih terhadap gangguan kesehatan, peningkatan risiko keselamatan, serta gangguan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Red K3 Insight

8/27/20268 min read

Fenomena sound horeg berkembang menjadi bagian dari hiburan masyarakat, khususnya dalam berbagai kegiatan sosial, karnaval, hajatan, dan pertunjukan musik. Karakteristik utamanya adalah penggunaan sistem pengeras suara berdaya besar dengan tingkat tekanan bunyi yang tinggi.

Dari perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), persoalannya bukan terletak pada musik atau aktivitas hiburannya, melainkan pada besarnya intensitas suara, durasi paparan, jarak manusia terhadap sumber suara, frekuensi paparan, serta efektivitas pengendalian risiko.

Dengan kata lain, aktivitas yang dianggap sebagai hiburan tetap dapat menjadi sumber bahaya apabila menghasilkan paparan kebisingan yang melebihi batas aman.

Dalam perspektif K3, kebisingan merupakan physical hazard yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan apabila paparan berlangsung pada tingkat dan durasi tertentu [5][6].

1. Sound Horeg sebagai Bahaya Fisik

Kebisingan dalam K3 tidak hanya dinilai berdasarkan apakah suara tersebut "keras" menurut persepsi manusia. Risiko harus dilihat berdasarkan tingkat tekanan suara (sound pressure level), durasi paparan, jarak dari sumber suara, karakteristik frekuensi, serta pola paparan.

Sound system berdaya besar dapat menghasilkan tingkat kebisingan yang sangat tinggi pada area tertentu, terutama bagi orang yang berada dekat dengan speaker. Berbagai pengukuran dan keterangan pakar THT menunjukkan bahwa sound horeg dapat menghasilkan tingkat tekanan bunyi berkisar 120–135 dB, jauh di atas ambang batas aman [8][9][10].

Semakin dekat seseorang dengan sumber suara, semakin besar potensi paparan yang diterimanya. Kondisi menjadi lebih berisiko apabila seseorang berada di lokasi tersebut selama berjam-jam tanpa perlindungan pendengaran.

Karena itu, dalam pendekatan K3, pertanyaan yang relevan bukan:

"Apakah sound horeg berbahaya?"

Melainkan:

"Berapa tingkat kebisingannya, berapa lama seseorang terpapar, seberapa jauh jaraknya dari sumber suara, dan apakah pengendaliannya memadai?"

2. Dampak terhadap Sistem Pendengaran

Dampak paling jelas dari paparan kebisingan berlebihan adalah terhadap organ pendengaran.

Paparan suara dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan:

  • telinga berdenging (tinnitus);

  • sensasi telinga terasa penuh atau tersumbat;

  • penurunan kemampuan mendengar sementara;

  • kesulitan memahami percakapan;

  • kelelahan pendengaran;

  • hingga gangguan pendengaran akibat kebisingan apabila paparan berlangsung berulang dan berkepanjangan [5][8][9][10].

Salah satu masalah terbesar adalah bahwa kerusakan pendengaran akibat kebisingan dapat berkembang secara perlahan, karena kerusakan terjadi pada sel rambut halus koklea yang bersifat permanen dan tidak dapat tumbuh kembali [8][9][12].

Seseorang mungkin merasa baik-baik saja setelah acara selesai, tetapi paparan berulang terhadap suara berintensitas tinggi dapat menyebabkan akumulasi kerusakan pada sistem pendengaran.

Ini merupakan salah satu jebakan dalam persepsi masyarakat terhadap kebisingan:

tidak merasa sakit bukan berarti tidak mengalami risiko.

3. Dampak Non-Auditori

Kebisingan tidak hanya berdampak pada telinga.

Paparan kebisingan yang tinggi juga dapat menjadi stressor bagi tubuh. Pada kondisi tertentu, kebisingan dapat berhubungan dengan:

  • peningkatan stres;

  • gangguan konsentrasi;

  • gangguan komunikasi;

  • gangguan tidur;

  • kelelahan;

  • peningkatan respons fisiologis terhadap stres;

  • gangguan kenyamanan dan kualitas hidup [3][9][14].

Risiko menjadi lebih kompleks apabila kegiatan berlangsung di lingkungan permukiman dan melibatkan masyarakat yang tidak memiliki pilihan untuk menghindari paparan.

Bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi, persoalannya bukan lagi sekadar hiburan bagi penonton, tetapi berubah menjadi paparan lingkungan yang tidak sepenuhnya dapat mereka kendalikan.

4. Risiko terhadap Keselamatan

Kebisingan ekstrem juga memiliki implikasi terhadap aspek keselamatan.

Suara yang sangat keras dapat mengganggu komunikasi verbal dan kemampuan seseorang menerima informasi suara [7][16].

Dalam konteks kerumunan, hal ini dapat menjadi masalah apabila terjadi:

  • kondisi darurat;

  • kebutuhan evakuasi;

  • instruksi dari petugas keamanan;

  • komunikasi antarpetugas;

  • peringatan terhadap bahaya;

  • atau kebutuhan koordinasi massa.

Jika orang tidak dapat mendengar instruksi dengan jelas, maka risiko keselamatan dapat meningkat — prinsip inilah yang mendasari mengapa sistem alarm dan komunikasi darurat di tempat kerja wajib dapat didengar melampaui tingkat kebisingan sekitarnya [7].

Selain itu, kegiatan dengan sistem suara besar biasanya melibatkan instalasi kelistrikan, kabel, struktur speaker, generator, kendaraan, kerumunan, dan aktivitas bongkar-muat.

Artinya, risiko K3 sound horeg tidak boleh direduksi hanya menjadi persoalan kebisingan.

Terdapat pula potensi bahaya:

kelistrikan + struktur/peralatan + kerumunan + kendaraan + kebisingan + kelelahan pekerja.

5. Risiko terhadap Pekerja dan Operator

Kelompok yang sering luput diperhatikan adalah pekerja yang berada paling dekat dan paling lama dengan sumber suara.

Operator sound system, teknisi, kru panggung, keamanan, dokumentasi, dan pekerja event dapat mengalami paparan yang lebih tinggi dibandingkan penonton biasa.

Masalahnya, pekerja dapat mengalami paparan berulang karena mereka mengikuti banyak event.

Dalam perspektif K3, frekuensi paparan tersebut harus diperhitungkan. Regulasi K3 di Indonesia menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan tempat kerja sebesar 85 dBA untuk paparan 8 jam sehari, dengan setiap kenaikan 3 dBA memotong separuh waktu paparan yang diizinkan [2].

Seorang penonton mungkin menghadiri satu acara selama beberapa jam.

Sementara seorang pekerja event dapat mengalami paparan kebisingan yang sama secara berulang selama berhari-hari, berminggu-minggu, atau bahkan bertahun-tahun.

Paparan kumulatif inilah yang sering tidak terlihat [5].

6. Risiko terhadap Anak dan Kelompok Rentan

Anak-anak juga perlu mendapatkan perhatian khusus.

Anak yang berada sangat dekat dengan sumber suara memiliki risiko paparan yang berbeda dibandingkan orang dewasa, terutama apabila mereka tidak memahami pentingnya menjaga jarak dari speaker atau menggunakan pelindung pendengaran [13].

Kelompok lain yang perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan risiko antara lain:

  • lansia;

  • individu dengan gangguan pendengaran;

  • bayi dan anak kecil;

  • pekerja event;

  • petugas keamanan;

  • masyarakat yang tinggal sangat dekat dengan lokasi kegiatan.

Inisiatif Make Listening Safe dari WHO secara khusus menyoroti risiko gangguan pendengaran akibat paparan suara rekreasional yang berlebihan pada anak muda dan kelompok rentan [4], sejalan dengan perhatian Kementerian Kesehatan RI terhadap risiko paparan bising pada anak [15].

Prinsip K3 menuntut pengelola kegiatan untuk tidak hanya memikirkan kenyamanan kelompok yang menikmati acara, tetapi juga keselamatan kelompok yang berpotensi terdampak.

7. Sound Horeg dan Gangguan Lingkungan

Kebisingan juga merupakan bentuk pencemaran lingkungan apabila tingkat dan durasinya mengganggu lingkungan sekitar. Di Indonesia, batas kebisingan lingkungan diatur melalui Baku Tingkat Kebisingan, dengan ambang maksimal yang bervariasi antara 55–70 dB tergantung peruntukan kawasan (permukiman, perdagangan, industri, dan fasilitas umum) [1].

Masalahnya menjadi lebih serius ketika kegiatan berlangsung pada malam hari di wilayah permukiman.

Gangguan tidur bukan persoalan sepele. Bukti ilmiah yang dihimpun WHO menunjukkan gangguan tidur akibat kebisingan lingkungan berkaitan dengan gangguan kesehatan kardiovaskular, metabolik, kognitif, dan kesejahteraan psikologis dalam jangka panjang [3].

Tidur yang terganggu dapat berdampak terhadap produktivitas, konsentrasi, suasana hati, dan kualitas hidup masyarakat.

Oleh karena itu, penyelenggaraan hiburan seharusnya mempertimbangkan daya dukung lingkungan sekitar, bukan hanya kemampuan teknis sistem audio.

8. Analisis Risiko dengan Pendekatan Hirarki Pengendalian

Dalam K3, solusi tidak seharusnya berhenti pada imbauan:

"Kalau tidak suka, jangan datang."

Itu bukan pengendalian risiko.

Pengendalian harus menggunakan hierarki pengendalian, yaitu pendekatan standar yang digunakan secara luas dalam K3 untuk mengendalikan bahaya di tempat kerja maupun lingkungan kegiatan, mulai dari yang paling efektif hingga yang paling minim keandalannya [5][6]:

1. Eliminasi

Menghilangkan sumber bahaya apabila tidak diperlukan.

Contohnya adalah menghilangkan penggunaan sistem suara ekstrem yang tidak memiliki kebutuhan fungsional.

2. Substitusi

Menggunakan sistem audio dengan konfigurasi yang mampu menghasilkan kualitas suara yang baik tanpa memerlukan tingkat tekanan suara berlebihan.

Tujuannya bukan membuat acara menjadi "tidak seru", tetapi mencapai kualitas audio dengan paparan yang lebih terkendali.

3. Engineering Control

Beberapa pendekatan teknis dapat dilakukan:

  • pengaturan arah speaker;

  • pengaturan posisi speaker;

  • penggunaan sound limiter;

  • pemantauan tingkat kebisingan menggunakan sound level meter;

  • pembatasan area dengan tingkat suara tinggi;

  • pengaturan jarak aman dari speaker;

  • penggunaan barrier atau penghalang akustik pada kondisi tertentu.

4. Administrative Control

Pengelola kegiatan dapat menerapkan:

  • pembatasan durasi pertunjukan;

  • rotasi pekerja;

  • penetapan zona dengan tingkat kebisingan berbeda;

  • pengukuran kebisingan secara berkala;

  • SOP pengoperasian sound system;

  • penandaan area berisiko kebisingan;

  • edukasi pekerja dan penonton;

  • penyediaan waktu istirahat dari paparan.

5. Alat Pelindung Diri

Untuk pekerja atau individu yang harus berada di area dengan tingkat kebisingan tinggi, penggunaan earplug atau earmuff dapat menjadi lapisan perlindungan tambahan.

Namun perlu ditegaskan:

APD bukan pengganti pengendalian sumber bahaya [5][6].

Meminta masyarakat menggunakan earplug sementara sistem suara tetap menghasilkan kebisingan ekstrem bukanlah strategi pengendalian yang ideal.

9. Yang Harus Diukur Bukan Sekadar "Keras atau Tidak"

Salah satu kesalahan dalam perdebatan mengenai sound horeg adalah menggunakan ukuran subjektif.

"Menurut saya masih nyaman."

"Menurut saya tidak terlalu keras."

"Kan cuma beberapa jam."

Pendekatan K3 tidak bekerja berdasarkan persepsi.

Yang harus dilakukan adalah pengukuran objektif, mengacu pada metode dan parameter yang telah dibakukan dalam regulasi K3 dan lingkungan hidup di Indonesia [1][2].

Minimal perlu diketahui:

  • tingkat tekanan suara dalam dB;

  • durasi paparan;

  • lokasi pengukuran;

  • jarak dari sumber suara;

  • waktu pengukuran;

  • pola paparan;

  • jumlah orang yang terpapar;

  • serta kondisi lingkungan sekitar.

Dengan data tersebut, risiko dapat dianalisis secara lebih objektif.

10. Prinsip K3: Hiburan Boleh, Risiko Harus Dikendalikan

Persoalan sebenarnya bukan memilih antara:

"sound horeg" atau "anti-sound horeg".

Itu framing yang terlalu sederhana.

Pertanyaan yang jauh lebih rasional adalah:

Bagaimana sebuah kegiatan hiburan dapat tetap berlangsung tanpa memberikan paparan kebisingan yang tidak dapat diterima kepada pekerja, penonton, maupun masyarakat sekitar?

Inilah inti pendekatan K3.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati hiburan.

Namun masyarakat sekitar juga memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.

Penyelenggara acara memiliki hak untuk menjalankan kegiatan.

Namun penyelenggara juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko.

Kesimpulan

Sound horeg tidak dapat langsung dikategorikan berbahaya hanya berdasarkan label atau jenis musiknya.

Yang menentukan risiko adalah karakteristik paparannya.

Namun apabila sistem pengeras suara menghasilkan tingkat kebisingan tinggi, digunakan dalam durasi panjang, berada sangat dekat dengan manusia, dilakukan berulang, dan tidak disertai pengendalian yang memadai, maka aktivitas tersebut memiliki potensi risiko K3 yang nyata.

Risiko tersebut mencakup gangguan pendengaran, tinnitus, stres, gangguan tidur, gangguan komunikasi, gangguan konsentrasi, serta risiko keselamatan akibat terganggunya komunikasi dan persepsi terhadap kondisi sekitar.

Karena itu, perdebatan tentang sound horeg seharusnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak boleh.

Pendekatan yang lebih dewasa adalah:

ukur → identifikasi bahaya → nilai risiko → kendalikan → monitor → evaluasi.

Jika ingin membangun budaya K3 yang serius, prinsip tersebut harus berlaku untuk semua aktivitas, termasuk aktivitas yang dianggap sebagai hiburan.

Hiburan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.

Dan sebaliknya, penerapan K3 juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mematikan aktivitas masyarakat tanpa analisis risiko yang objektif.

Yang diperlukan bukan perang opini, tetapi data pengukuran kebisingan dan pengendalian risiko berbasis bukti.

Catatan Kajian

Kajian ini merupakan analisis K3 berbasis konsep bahaya kebisingan dan hierarki pengendalian. Untuk menyatakan bahwa suatu kegiatan sound horeg telah melampaui batas paparan tertentu, diperlukan pengukuran lapangan menggunakan sound level meter/dosimeter serta perbandingan dengan ketentuan dan standar kebisingan yang relevan, sebagaimana diatur dalam Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 untuk kebisingan lingkungan dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 untuk kebisingan tempat kerja [1][2].

Dengan demikian, istilah "sound horeg berbahaya" sebaiknya tidak digunakan sebagai kesimpulan universal tanpa data. Kesimpulan K3 yang lebih tepat adalah:

"Paparan kebisingan berintensitas tinggi dengan durasi dan kondisi tertentu dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan; tingkat risikonya harus ditentukan melalui pengukuran dan penilaian paparan."

Daftar Pustaka

Regulasi dan Standar

[1] Kementerian Lingkungan Hidup RI. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Tersedia di: https://ppkl.menlhk.go.id/website/filebox/723/190930165749Kepmen%20LH%2048%20Tahun%201996.pdf

[2] Kementerian Ketenagakerjaan RI. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja (Nilai Ambang Batas kebisingan 85 dBA untuk paparan 8 jam/hari). Pedoman teknis tersedia di: https://katigaku.top/wp-content/uploads/2018/07/Pedoman-Permenaker-No.5-Th.-2018-13072018.pdf

Pedoman dan Publikasi Kesehatan/Keselamatan Internasional

[3] World Health Organization. (2018). Environmental Noise Guidelines for the European Region. Tersedia di: https://www.who.int/publications/i/item/9789289053563

[4] World Health Organization. Make Listening Safe Initiative — World Hearing Day. Tersedia di: https://www.who.int/news-room/events/detail/2015/03/03/default-calendar/world-hearing-day-2015-make-listening-safe

[5] Centers for Disease Control and Prevention (CDC) / NIOSH. Noise and Hearing Loss. Tersedia di: https://www.cdc.gov/niosh/noise/about/noise.html

[6] Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Occupational Noise Exposure – Overview. Tersedia di: https://www.osha.gov/noise

[7] Occupational Safety and Health Administration (OSHA). eTool: Evacuation Plans and Procedures – Employee Alarm Systems. Tersedia di: https://www.osha.gov/etools/evacuation-plans-procedures/emergency-standards/employee-alarms

Artikel dan Keterangan Pakar tentang Sound Horeg (Indonesia)

[8] FIKKIA Universitas Airlangga. "Sound Horeg: Ancaman Serius bagi Kesehatan Telinga, Waspadai Risiko Tuli Permanen." Tersedia di: https://fikkia.unair.ac.id/sound-horeg-ancaman-serius-bagi-kesehatan-telinga-waspadai-risiko-tuli-permanen/

[9] Universitas Muhammadiyah Surabaya. "Dosen FK UM Surabaya Peringatkan Bahaya Sound Horeg: Melebihi Batas Aman WHO, Picu Gangguan Serius." Tersedia di: https://www.um-surabaya.ac.id/article/dosen-fk-um-surabaya-peringatkan-bahaya-sound-horeg-melebihi-batas-aman-who-picu-gangguan-serius

[10] detikJatim. "Ini Dampak Sound Horeg untuk Kesehatan Menurut Penjelasan Pakar." Tersedia di: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8013305/ini-dampak-sound-horeg-untuk-kesehatan-menurut-penjelasan-pakar

[11] Bisnis.com (Surabaya). "Sound Horeg dan Kesehatan, Ini Detail Pengaruhnya." Tersedia di: https://surabaya.bisnis.com/read/20260711/531/1987351/sound-horeg-dan-kesehatan-ini-detail-pengaruhnya

[12] RRI.co.id. "Bahaya Sound Horeg, Paparan Singkat Bisa Picu Gangguan Pendengaran." Tersedia di: https://rri.co.id/kendari/kesehatan/2563087/bahaya-sound-horeg-paparan-singkat-bisa-picu-gangguan-pendengaran

[13] Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. "Waspada! Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen, Dokter THT UMY Beri Peringatan Keras." Tersedia di: https://www.umy.ac.id/waspada-sound-horeg-ancam-pendengaran-permanen-dokter-tht-umy-beri-peringatan-keras/

[14] Hello Sehat. "5 Dampak Kebisingan bagi Kesehatan, Termasuk Sound Horeg." Tersedia di: https://hellosehat.com/sehat/gejala-umum/dampak-kebisingan/

Sumber Tambahan: Kelompok Rentan dan Keselamatan Komunikasi

[15] TVRI News. "Kemenkes Soroti Risiko Paparan Bising pada Anak di Hari Pendengaran Sedunia 2026." Tersedia di: https://nasional.tvrinews.com/berita/txjrq16-kemenkes-soroti-risiko-paparan-bising-pada-anak-di-hari-pendengaran-sedunia-2026

[16] Sensear. "Communication Failures in High-Noise Environments." Tersedia di: https://www.sensear.com/blog/critical-communication-challenges-high-noise

Catatan: Seluruh tautan di atas diverifikasi aktif pada saat kajian ini disusun (Agustus 2026). Untuk kajian formal atau publikasi resmi, disarankan mengonfirmasi ulang tautan dan, bila memungkinkan, merujuk langsung pada dokumen peraturan resmi melalui portal JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (jdih.kemnaker.go.id) dan JDIH Kementerian Lingkungan Hidup/KLHK.